REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikan menjadi salah satu sumber protein hewani yang paling digemari masyarakat. Berbagai bentuk penyajian membuat rasanya semakin lezat. Bahkan, konsumsi daging ikan sering kali dikaitkan dengan pemenuhan gizi dan upaya meningkatkan kecerdasan anak.
Menurut syariat Islam, ikan termasuk jenis binatang yang halal dikonsumsi. Malahan, bangkai ikan pun berstatus halal. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).
Beragamnya ukuran ikan kadang kala menimbulkan "tantangan" tersendiri. Orang sering kali sukar mengeluarkan kotoran dari ikan-ikan kecil, semisal teri. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya yang ikut termakan?
Dilansir dari laman NU Online, mazhab Syafii secara jumhur menegaskan, kotoran hewan berstatus najis. Ini termasuk kotoran ikan walaupun bangkai dagingnya adalah suci dan halal.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafii berkaitan dengan hukum mengonsumsi ikan yang ikut tertelan kotorannya.
Imam Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip beragam pendapat kalangan Syafi’i. Ada yang tidak memperbolehkan mengonsumsi ikan beserta kotorannya, baik ikan ukuran besar maupun kecil.




