REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Film layar lebar Ipar Adalah Maut mendulang perhatian publik. Pada hari ke-9 tayang, film arahan Hanung Bramantyo tersebut berhasil meraih dua juta penonton. Film tersebut mengisahkan perselingkungan suami dengan adik kandung sang istri. Film tersebut merupakan hasil adaptasi kisah yang diceritakan oleh oleh konten kreator sehingga viral di media sosial.
Bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang interaksi seorang Muslimah dengan kakak iparnya? Dalam QS an-Nuur ayat 31, Allah bersabda, "… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita."
Mahram bagi wanita adalah orang yang tidak dibolehkan menikahinya selamanya karena urusan kekerabatan. Siapa saja yang ada dalam kategori mahram tersebut? Pertama yakni para ayah dari si wanita. Berarti diantaranya adalah ayah, kakek, dan kakek buyut. Kedua, yaitu anak dan turunannya ke bawah, termasuk cucu. Ketiga, yaitu saudara laki-laki, ini termasuk seibu bapak atau hanya seibu atau sebapak.
Mahram wanita akibat urusan kekerabatan berikutnya adalah anak saudara baik laki-laki maupun perempuan hingga cucu. Kelima, yaitu paman dari ayah dan ibu. Keduanya ini masuk mahram karena nasab dan posisinya yang seperti orang tua.
Allah SWT berfirman dalam Alquran, "Adakah kamu hadir ketika Ya'qub ke datangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Ismail, dan Ishaq". Ismail diketahui adalah keturunan Ya'qub.
Mahram jenis kedua disebabkan sepersusuan. Dalam tafsir Alusi dijelaskan, "Kemudian mahram yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab, bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anaknya sepersusuan". Karena mahram disebabkan susuan sama seperti mahram disebabkan nasab. Dilarang selamanya menikah (dengannya) karena sisi mahramnya.