Demikian juga, jika seorang diajak makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam pertemuan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi ajakan teman tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.
Kiai Miftah menukil pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 mengatakan bahwa “Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”
Kiai Miftah mengingatkan, jika seseorang sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil judi, maka seyogianya pihak keluarga tidak memakannya.
"Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup," ujar dia.
Lalu bagaimana sikap keluarga?
Kiai Miftah mengingatkan, jika anak atau istri mengetahui ayah atau suaminya main judi, seyogianya senantiasa diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram.
Kiai Miftah menyebut, menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah.
"Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram," kata dia menegaskan.
Sumber: MUI.OR.ID