Jumat 21 Jun 2024 21:58 WIB

Menikmati Hasil Judi Online untuk Belanja Keluarga, Apa Hukumnya?

Judi apa pun bentuknya tidak diperbolehkan dalam syariat

Judi online (ilustrasi). Ada beberapa cara menghentikan judi online. Judi apa pun bentuknya tidak diperbolehkan dalam syariat
Foto: Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi). Ada beberapa cara menghentikan judi online. Judi apa pun bentuknya tidak diperbolehkan dalam syariat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seiring dengan maraknya judi online, tentu memunculkan beragam pertanyaan terkait. Salah satunya adalah apa hukum menikmati hasil dari judi online?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menekankan, dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

Baca Juga

Penjelasan terkait dengan larangan berjudi itu berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada umatnya untuk menjauhi perbuatan tersebut agar beruntung.

"Ayat ini secara tegas menjelaskan keharaman beberapa perbuatan yaitu minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan secara tegas di akhir ayat Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi empat perbuatan tersebut," kata Kiai Miftah, begitu akrab disapa, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (21/6/2024).

Kiai Miftah menegaskan, hal ini menjadi isyarat bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang sangat berbahaya dan sangat besar dampak mudaratnya.

Khusus terkait judi, kata Kiai Miftah, dampak mudaratnya sangat luar biasa di antaranya: memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.

Selain itu, judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.

"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," kata dia menambahkan.

Kiai Miftah menekankan, judi juga dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.

"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," kata dia.

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Lalu bagaimana hukum menghidupi keluarga dengan harta hasil perjudian?

Kiai Miftah mengatakan, jika seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.

"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.

Kiai Miftah menerangkan, darah yang mengalir dalam tubuh dari hasil sesuatu yang haram maka akan membentuk tubuh, jiwa dan tabiat yang tidak baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement