Kamis 20 Jun 2024 19:02 WIB

Geruduk Polda, Aliansi Kebhinekaan Bali: Tangkap Arya Wedakarna Jika tak Persuasif

Arya menganggap tidak ada ucapannya yang menyinggung kelompok agama manapun

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Demonstrasi Aliansi Kebhinekaan Bali di hadapan Polda Bali, Kamis (20/6/2024), meminta agar polisi segera menetapkan Arya Wedakarna menjadi tersangka.
Foto:

Pertama, bahwa kita sebagai warga bangsa Indonesia sangat memahami betul tentang pentingnya menjaga sikap saling hormat menghormati, toleransi, diantara sesama umat beragama, antar suku bangsa, ras, etnis, dan budaya dalam bingkai Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai empat pilar kebangsaan kita.

Kedua, dia menjelaskan, Aliansi Kebhinekaan Bali menentang dan menolak tegas tumbuhnya sikap- sikap intoleran, rasis, dan radikalisme tumbuh di Pulau Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya. Karena hal itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa. Untuk itu Aliansi Kebhinekaan Bali tegaskan tidak ada satu jengkal tanah pun baik di Bali maupun di Indonesia yang dapat memberikan ruang dan menjadi habitat untuk tumbuh kembangnya paham-paham dan sikap intoleran, rasis dan radikalisme.

Ketiga, sudah diketahui bersama, seluruh umat beragama, seluruh etnis, dan suku bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai daerah telah hidup rukun, aman, tentram dan damai di pulau Dewata sejak ratusan tahun yang lalu. Semuanya menyatu bersama-sama menjaga Bali yang jagaddhita, gemah ripah loh jinawi.

"Keempat, (Aliansi Kebhinekaan Bali menyatakan) bahwa sejak Arya Wedakarna hadir dan menjadi anggota DPD RI, kami duga kerukunan, ketentraman, dan kedamaian tersebut dicabik-cabik oleh Arya Wedakarna dan hal ini telah mengakibatkan terjadinya ketegangan, munculnya sikap intoleran, rasis, bahkan ditumbuhkannya rasa saling curiga yang berbau provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan sikap Menyame Braya di antara sesama warga Bali yang telah terpelihara beratus-ratus tahun lamanya," ujar Arya Bagiastra.

Arya Bagiastra melanjutkan, yang kelima, menurut catatan Aliansi Kebhinekaan Bali, tidak kurang dari 25 kasus atau pernyataan Arya Wedakarna yang substansinya mengandung provokasi yang berisi sikap intoleran, rasis dan permusuhan terhadap kerukunan umat beragama di Bali. Hal ini telah menurunkan indeks kerukunan dan toleransi kehidupan beragama di Bali. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penghinaan terhadap leluhur Warga Nusa Penida, kasus Desa Bugbug Karangasem, kasus Bhakta Hare Krishna, dan terakhir kasus penghinaan terhadap hijab atau jilbab bagi wanita Muslimah.

 Keenam, Aliansi Kebhinekaan Bali menyatakan, apa yang dilakukan Arya Wedakarna jangan terus dibiarkan dan tidak adanya penegakan hukum (law enforcement) yang serius dan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan seolah-olah Arya Wedakarna memiliki kekebalan hukum dengan alasan apapun. Hukum jangan bersikap tebang pilih, mengabaikan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law ) dalam bingkai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Jika Arya Wedakarna dibiarkan, maka hal tersebut dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda pertama penegak hukum. Jika kepolisian tidak menegakan hukum, maka akan berdampak pada masyarakat yang akan mencari keadilan dengan caranya sendiri-sendiri.

BACA JUGA: Bahar Smith Murka ke Rhoma Irama Soal Ajaran Habib Nyeleneh

Ketujuh, sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan adanya ketiga laporan polisi, dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dari Direskrimsus Polda Bali Nomor: B/28/IV/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus tertanggal 29 April 2024 yang pada intinya menerangkan bahwa ketiga laporan polisi tersebut atas terlapor saudara Arya Wedakarna telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kedelapan, sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Aliansi Kebhinekaan Bali yang didalamnya terdiri dari berbagai elemen masyarakat Bali yang anti rasis, cinta kerukunan, cinta toleransi, cinta perdamaian, kedamaian, cinta saling menghormati, menghargai perbedaan dan menyame braya maka demi tegaknya Pancasila dan UUD 1945, demi NKRI, dan demi Bhineka Tunggal Ika meminta, mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Bali untuk segera proses kasus Arya Wedakarna alias AWK dan segera tetapkan sebagai tersangka," jelas Arya Bagiastra.

Aliansi Kebhinekaan Bali meminta, mendesak dan mendukung Polda Bali segera tangkap yang bersangkutan jika tidak persuasif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan. Selambat-lambatnya dalam tempo tujuh hari sejak aksi Damai Dukung Polda Bali ini diselenggarakan, Aliansi Kebhinekaan Bali memohon agar memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pelapor. Dia meminta segera limpahkan kasusnya ke pihak kejaksaan untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan untuk segera diadili di pengadilan.

 

 

 

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement