REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan Pemerintah Arab Saudi telah membuka kesempatan kepada umat Islam dunia untuk umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 20 Juni 2024. Tidak hanya itu, jamaah umrah juga tidak diwajibkan vaksin meningitis.
“Informasi ini sebagaimana disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu dan telah dikonfirmasi langsung oleh AMPHURI ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Firman M Nur dalam keterangan tertulisnnya langsung dari Mekkah, Arab Saudi, Rabu (19/6/2024).
Firman mengatakan Menteri Tawfiq menyampaikan mulai tahun ini Pemerintah Saudi membuka kesempatan kepada jamaah Indonesia untuk bisa berangkat umrah mulai 14 Duzulhijjah 1445H (20 Juni 2024). Dimana jamaah sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 12 Dzulhijjah 1445H kemarin.
Disamping itu, Firman menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Saudi belum pernah mengeluarkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana pemberitaan yang beredar saat ini. Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jamaah haji dan tidak wajib bagi jamaah umroh.
“Pada tahun 2022, Saudi sudah membatalkan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umroh, sebagaimana yang diedarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujarnya.
Jadi, kata Firman, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunaan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umroh.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi tentang kewajiban vaksin bagi jamaah umroh,” katanya.
Karena itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jamaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif. Pembukaan umrah lebih cepat dan tidak diwajibkannya vaksin meningitis ini tentu kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam melayani jamaah umroh.
Firman juga mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Artinya, perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci. Bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
“AMPHURI dengan 654 PPIU anggotanya siap melayani masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah umroh pada tahun 1446 Hijriyah dengan pelayanan yang terbaik, aman dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” ujar Firman.