Rabu 19 Jun 2024 14:41 WIB

Khusus, Hanya Jamaah Haji Aceh yang dapat Uang Tambahan 1.500 Riyal

Jamaah Haji Aceh mendapat uang 1.500 riyal dari wakaf Baitul Asyi.

Pengelola wakaf Baitul Asyi Syeikh Abdul Latif Baltou (kanan) menyerahkan uang riyal untuk jamaah calon haji asal Aceh di Makkah, Arab Saudi, Ahad (2/6/2024). Jamaah calon haji asal Aceh yang telah tiba di Makkah mulai menerima pembagian dana hasil wakaf produktif sebesar 1.500 riyal per jamaah dari Habib Abdurrahman bin Alwi atau Habib Bugak Asyi yang merupakan warga Arab Saudi yang pernah tinggal di Aceh sekitar 200 tahun yang lalu.
Foto:

Habib Bugak di balik Baitul Asyi

Di balik jamaah haji yang menerima dana wakaf, ada peran Syaikh Abdullatif Baltho. di kawasan Misfalah, Makkah, Senin (06/8/2024).

Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi dua abad lalu, berbuah manis untuk jamaah haji Aceh. Semuanya berawal dari inisiatif Habib Bugak yang sebelum berangkat ke Tanah Suci memiliki gagasan mengumpulkan uang untuk membeli tanah di Makkah. Tanah itu untuk diwakafkan kepada jamaah haji. 

Selain memakai dana sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator mengumpulkan dan dari masyarakat Aceh saat itu. Di era tersebut, perjalanan haji masih menggunakan kapal laut dengan waktu hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Saat itu bahkan banyak jamaah haji Indonesia yang menetap di Tanah Suci. 

Saat Habib Bugak pergi ke Aceh, Tanah Suci masih dalam tanggungjawab Kesultanan Turki Utsmani. Saat Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Dan begitu sampai, niatan wakaf itu direalisasikannya. Habib Bugak lalu membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram.

Di atas tanah yang dibelinya tersebut, Habib Bugak mendirikan penginapan untuk menampung jamaah asal Aceh. Jamaah tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Mekkah. 

Saat Turki Utsmani runtuh, Arab Saudi berdiri. Sejak itu pemerintah Kerajaan Saudi mengambil alih wilayah Mekkah dan Madinah. 

Kerajaan Saudi pun merapikan administrasi, termasuk tanah wakaf yang harus punya penanggungjawab. Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu. Habib Bugak sempat menolak.

Awalnya Habib Bugak menolak karena tidak ingin ketika namanya digunakan sebagai penanggungjawab wakaf. Alasannya takut dana wakaf akan diambil keluarganya. Habib Bugak murni ingin agar tanah wakaf itu digunakan untuk kepentingan jamaah Aceh. 

Namun akhirnya Habib Bugak luluh. Di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkan lah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak menyatakan wakaf hanya untuk jamaah haji asal Aceh. 

Saat Masjidil Haram direnovasi, bangunan wakaf terkena perluasan masjid karena untuk perlintasan tawaf. Nadzir membeli tanah wakaf dari Habib Bugak di dan uangnya digunakan untuk membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. 

Tanah itu laku dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari penghasilan hotel itulah setiap tahun jamaah haji asal Aceh mendapatkan bonus. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement