Sabtu 15 Jun 2024 13:33 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jamaah Pasutri Saat Telanjur Berhubungan Ketika Puncak Haji?

Apabila suami istri melakukan jima sebelum tahalul kedua maka haji keduanya batal.

Suasana Pemondokan Jamaah Haji di Arafah
Foto: Republika
Suasana Pemondokan Jamaah Haji di Arafah

REPUBLIKA.CO.ID, Sekitar dua juta jamaah haji dari berbagai negara di seluruh munia tengah berkumpul di Padang Arafah pada Sabtu (15/6/2024) Waktu Arab Saudi. Mereka sedang melakukan salah satu rukun yang menjadi puncak haji yakni wukuf.

Dalam menunaikan ibadah penutup rukun Islam yang lima ini, jamaah haji harus memenuhi salah satu syarat haji, yakni berada dalam kendisi ihram. Orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan jima’ (bersetubuh dengan isterinya), ataupun menikmati istrinya dengan bentuk seperti mencium, menyentuh dengan dorongan syahwat dan bercakap dengan istrinya mengenai hal- hal yang berkenaan dengan seks. Untuk itu, jamaah, khususnya pasangan suami istri diimbau untuk menahan syahwatnya selama prosesi haji.

Baca Juga

Hal ini dilandaskan dengan firman Allah dalam surat Albaqarah (2) ayat 197; “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantah di dalam masa mengerjakan haji.”

photo
Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah (10/05/1995). Mereka melaksanakan Wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji .Foto: BAkhtiar Phada/Republika - (dokrep)

Apabila jima’ antara suami-istri dilalaikan dengan suka sama suka dan dilakukan sebelum tahalul (tahalul kedua), maka haji kedua suami istri tersebut batal. Mereka berdua harus menyelesaikan hajinya sampai sempurna, kemudian menggantinya pada tahun yang akan datang dengan membayar kifarah seekor unta.

Jika  si istri melakukan jima’ karena terpaksa, maka haji keduanya tetap batal dan wajib qadha’, namun si istri tidak wajib bayar kifarat sebagaimana suami membayar kifarat dengan unta.

Apabila jima dilakukan setelah tahalul pertama...

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement