Senin 10 Jun 2024 13:39 WIB

Menag: Murur Telah Dikaji dengan Pertimbangan Hukum Fikih dan Keamanan Jamaah

Mabit di Muzdalifah dengan murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas.

Jamaah haji berdoa sebelum tiba waktunya berangkat menuju Muzdalifah dari Padang Arafah usai berwukuf.
Foto: Mast Irham/EPA
Jamaah haji berdoa sebelum tiba waktunya berangkat menuju Muzdalifah dari Padang Arafah usai berwukuf.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan skema murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jamaah.

"Sudah ada beberapa pilihan skema Murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," kata Menag Yaqut di Jeddah, Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," kata Yaqut.

Sejalan dengan itu, kata dia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tengah mengatur skema Murur yang paling memungkinkan. Sejumlah teknis pergerakan jamaah dikaji dan diperhitungkan.

"Insya Allah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jamaah haji untuk mengikuti murur ini. Mudah-mudahan hari ini bisa kami rumuskan yang terbaik buat jamaah dan memastikan murur itu bisa berjalan dengan lancar," kata Yaqut.

Skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jamaah calon haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah, area yang diperuntukkan bagi jamaah Indonesia seluas 82.350 meter persegi.

Pada 2023 area ini ditempati sekitar 183 ribu jamaah Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27 ribu peserta haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid sehingga setiap orang saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat sekitar 0,45 meter persegi di Muzdalifah.

Sementara, pada 2024 Mina Jadid tidak lagi ditempati jamaah Indonesia, sehingga 213.320 peserta dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah.

Padahal tahun ini juga ada pembangunan toilet yang mengambil tempat di Muzdalifah seluas 20 ribu meter persegi sehingga ruang yang tersedia untuk setiap orang jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, 82.350 meter persegi dikurangi 20.000 meter persegi atau sama dengan 62.350 meter persegi/213.320 = 0,29 meter persegi.

Dengan demikian, kata dia, tempat di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi sangat padat luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jamaah.

Skema murur diprioritaskan bagi jamaah yang mengalami risiko tinggi (risti) secara medis, lanjut usia (lansia), disabilitas, berkursi roda, serta para pendamping jemaah (risti, lansia, disabilitas, dan berkursi roda).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement