REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali mencuat. Ini karena penyidikan kasusnya dibuka kembali.Masyarakat berharap agar penegak hukum melakukan tugasnya dengan adil.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena 'buta' dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka." (HR. Abu Dawud).
Dalam memahami hadits tersebut, Dosen PTIQ Ustaz Ahmad Ubaydi Hasbillah mengatakan, hadis tersebut menggunakan istilah qudlot, atau qadli. Secara umum arti hakim dalam redaksi hadis tersebut adalah adalah hakim.
"Tapi itu biasanya untuk menyebut lebih luas lagi, bukan hanya hakim. Tapi juga perangkat-perangkatnya. Dan juga penegak hukum lainnya," kata Ustaz Ubaid saat dihubungi Republika beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa dalam ilmu metode memahami hadits, makna seperti itu dinamakan makna tadlamun. Yakni makna yang otomatis terkandung di dalam kata. Atau bisa juga sebagai jenis makna lawazim, yaitu perangkat-perangkat yang melekat pada suatu perkara itu memiliki status hukum yang sama dengan perkara tersebut.
Baca di halaman selanjutnya...