Ahad 09 Jun 2024 14:02 WIB

Majelis Hukum dan HAM Ingatkan Soal Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Diputuskan

Keputusan sepenuhnya berada di tangan PP Muhammadiyah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti menyampaikan sikapnya yang terbaru tentang tawaran pemerintah untuk mengelola konsesi tambang.

"Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima, semuanya akan dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh," kata Prof Mu'ti melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (9/6/2024)

Baca Juga

Mu'ti mengatakan, keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi. "Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar dia.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah sebelumnya membuat surat berisi Legal Opinion seputar izin pertambangan untuk organisasi masyarakat. Dalam surat tertanggal 11 Mei 2024 yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah yang didapatkan Republika, Majelis Hukum dan HAM menyimpulkan jika Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian  WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas.

photo
INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

Kesimpulan lainnya yakni pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba. Pemberian WIUP tersebut juga dinilai merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Untuk itu, dalam kesimpulan selanjutnya, Majelis Hukum dan HAM meminta agar PP Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati berkenaan dengan tawaran pengelolaan tambang mengingat Perpres 70 TAhun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.

“Apabila kebijakan Pimpinan Pusat secara legalitas formil menganggap sepanjang belum dibatalkan maka ketentuan Perpres 70 Tahun 2023 tetap berlaku maka kami memandang Pimpinan Pusat wajib memiliki aturan tata Kelola yang baik agar siap dan mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan pertambangan yang meliputi kerusakan lingkungan dan konflik sosial,”ujar surat tersebut. Baca juga: Pendapat Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Soal Tambang untuk Ormas.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan, pihaknya akan memberikan konsesi lahan tambang batu bara kepada PBNU untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin (3/5/2024).

Jatah lahan tambang untuk Ormas..

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement