REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan ormas berbasis keagamaan pertama yang mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berbaik sangka dengan menilai pemberian izin itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada NU.
"Mungkin, ya, ini husnudzan (berbaik sangka) kami, yang paling dipikirkan mungkin memang NU karena NU punya umat yang begitu besar," kata Gus Yahya saat konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya itu menjelaskan, lebih dari setengah penduduk Indonesia mengakui sebagai warga NU. Ini dibuktikan dengan banyaknya survei yang membuktikan hal tersebut.
Selain itu, ada 30 ribu unit lembaga pendidikan baik pesantren maupun madrasah yang terafiliasi ke NU. Sehingga, untuk mengelola pesantren dan madrasah tersebut, PBNU membutuhkan sumber daya dan pendanaan.
"Kami melihat sebagai peluang, ya, segera kami tangkap. Wong butuh," katanya.
Gus Yahya mengatakan, sumber daya komunitas NU untuk menanggung fasilitas tersebut tidak lagi mencukupi, sehingga membutuhkan pendapatan lebih. "Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apa pun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi," ujarnya.
Gus Yahya mengaku kondisi organisasi NU saat ini sangat membutuhkan intervensi strategis. Sehingga mereka akan berfokus pada kapasitas keuangan independen yang berkelanjutan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).