Kamis 06 Jun 2024 05:41 WIB

Komisi VIII: Visa Umrah Idealnya Berlaku Satu Bulan

Pembatasan masa berlaku visa umrah penting untuk mencegah jamaah haji membeludak.

Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah  (10/05/1995). Mereka melaksanakan Wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji .Foto: BAkhtiar Phada/Republika
Foto: dokrep
Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah (10/05/1995). Mereka melaksanakan Wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji .Foto: BAkhtiar Phada/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengusulkan visa umrah yang awalnya berlaku selama tiga bulan sejak penerbitan agar diubah menjadi satu bulan. Tujuannya, ujar Kahfi, demi mencegah penyalahgunaan visa tersebut.

"Masa berlaku visa umrah itu idealnya, kalau (menurut) saya, dari tiga bulan diganti satu bulan saja. Kalau tiga bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (melaksanakan haji)," kata Kahfi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, pembatasan masa berlaku visa umrah itu penting dilakukan untuk mencegah jumlah jamaah haji membeludak."Kalau jumlah jamaah haji membeludak sudah di luar kapasitas daya tampung khususnya di Armuzna itu kan bisa menimbulkan masalah besar utamanya keselamatan jamaah," ujar dia.

Meski demikian, Kahfi memahami banyaknya jamaah umrah yang melaksanakan ibadah haji menggunakan visa non-haji terjadi sebagai bentuk euforia melaksanakan rukun Islam kelima itu."Animo yang begitu besar ini menimbulkan masalah. Masalahnya apa? Terjadilah antrean yang begitu panjang. Hari ini saja ada kurang lebih 5,3 juta calon haji yang sudah mendaftar. Nah, antrean panjang ini berefek pada lamanya mereka harus menunggu," ujar dia.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji. Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Pada Senin (3/6), Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary di Jeddah, Arab Saudi, telah menyampaikan bahwa sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Grafis Polisi Saudi Tangkap...

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement