REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Perusahaan jasa haji dan umrah akan mendapatkan denda senilai 100 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp477 juta jika dianggap gagal memberitahu pihak berwenang jika jamaah mereka melampaui masa tinggal yang diizinkan di wilayah Kerajaan Arab Saudi, demikian peringatan dari Keamanan Publik Arab Saudi seperti dilansir dari Saudi Gazette, Kamis(30/7/2026).
Denda sebesar itu akan dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang menunda pemberitahuan kepada pihak berwenang yang berwenang tentang setiap jamaah haji atau jamaah umrah yang tetap berada di Kerajaan Arab Saudi setelah masa tinggal yang diizinkan berakhir.
Denda finansial dapat mencapai 100.000 Riyal Arab Saudi dan akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggar. Pihak berwenang mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran peraturan kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan dengan menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah Kerajaan Arab Saudi lainnya.
Pihak berwenang juga mengatakan bahwa semua laporan akan diperlakukan dengan kerahasiaan penuh dan bahwa informan tidak memikul tanggung jawab hukum apapun.
Sementara itu di Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji non prosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/ 2026 Masehi.