Jumat 31 May 2024 17:24 WIB

22 Jamaah Indonesia yang Ditangkap Saudi akan Dideportasi Besok

Jamaah haji ilegal itu juga dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Miqat Bir Ali.
Foto: Republika/Agung Sasongko
Miqat Bir Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin di Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Sebanyak 22 jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia dari 24 orang yang ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi saat ini sudah dibebaskan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia wdi Jeddah, Yusron B Ambany mengatakan, puluhan jamaah yang tidak memiliki visa haji itu akan dideportasi pada Sabtu (1/6/2024) besok.

Baca Juga

Pada Kamis (30/5/2024) pagi, menurut Yusron, tim KJRI mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Karena alasan khusus, awalnya mereka tidak bisa melepas puluhan jamaah haji ilegal tersebut.

"Dan pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan insya Allah 22 jamaah itu akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malem pukul 11 dari Madinah ke Jakarta," ujar Yusron saat diwawancara lewat Zoom melalui Kantor Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).

Selain dideportasi, menurut dia, 22 jamaah haji ilegal itu juga akan dilarang untuk masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Namun, mereka tidak dikenakan denda 10 riyal atau sekitar Rp 43 juta. Karena denda itu baru akan berlaku mulai 2 Juni 2024.

"Mereka (Pemerintah Saudi) sudah umumkan per tanggal 2 Juni kalau ada kasus seperti ini denda dan penjara, serta banned itu sudah akan diterapkan," ucap Yusron.

Sebelumnya, 24 orang jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Sebanyak 22 orang telah dibebaskan setelah dianggap tidak bersalah oleh Kejaksaan Arab Saudi. Sementara, dua WNI lainnya masih harus menjalani proses hukum. Dua orang itu diduga menfasilitasi perjalanan 22 jamaah itu untuk melaksanakan ibadah haji.

"Kalau yang dua orang masih proses hukum dan hukumannya belum dapat dipastikan. Tapi kalau untuk organizernya itu akan didenda 50 ribu riyal dan penjara enam bulan," kata Yusron.

"Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan," jelas dia.

Berdasarkan keterangan media Arab Saudi, Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi mengonfirmasi ada lebih dari 20 ribu pemegang visa nonhaji yang masih di Kerajaan hingga batas waktu umrah berakhir. Namun, dari jumlah itu, Yusron mengaku tidak memiliki data berapa jumlah orang Indonesia.

"Kami tidak memiliki datanya, itu bisa kita peroleh dengan surat khusus," ujar Yusron.

Dia pun mengimbau kepada seluruh warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk selalu menggunakan visa haji yang resmi, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

"Jadi imbauannya berhajilah dengan jalan yang benar. Karena pemerintah Saudi sudah bilang, kalau gak pakai visa haji, hajinya tidak sah," kata Yusron.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement