Senin 06 May 2024 17:07 WIB

Sekum Muhammadiyah: Hormati Proses Hukum Dugaan Penodaan Agama Arya Wedakarna

Penegak hukum diharapkan menangani kasus secara profesional dan bebas tekanan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti
Foto:

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Sontak saja ucapan Arya itu mengundang kecaman warganet. Hampir semua warganet mengecam ucapan Arya yang seolah merendahkan hijab yang dipakai pegawai beragama Islam.

Sementara itu, Tim Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Zainal Abidin, mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Bali. "Berharap agar perkara ini segera dituntaskan untuk langkah selanjutnya menetapkan status tersangka Arya Wedakarna dan perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali," kata Zainal.

Dia mengatakan, kepastian hukum atas perkara ini merupakan hal penting sebagai pembelajaran atas nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan di Indonesia terutama di Pulau Bali.

"Bali telah hidup sangat rukun sejak zaman kerajaan hingga saat ini sehingga jika ada oknum yang melakukan perbuatan diskriminasi dan/atau perbuatan ujaran kebencian yang mengandung SARA, maka jika ada, oknum tersebut maka harus ditindak tegas agar adanya efek jera dan kepastian hukum di Indonesia," ujarnya.

Tim hukum MUI Bali juga mendorong Kepolisian Daerah Bali berani bersikap tegas dan menerapkan prinsip equality before the law. "Siapapun dia itu sama di mata hukum dan siapapun dia jika bersalah maka wajib untuk dihukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement