REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ratusan marbut dalam menghadapi kemungkinan risiko selama mereka menjalankan tugas menjaga masjid atau mushala.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebutkan untuk tahap awal sebanyak 800 marbut telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya menargetkan 1.800 marbot sesuai dengan jumlah masjid/mushala di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot adalah bagian dari komitmen Banyuwangi untuk melindungi warganya melalui program jaminan sosial. Sebelumnya, bantuan serupa telah diberikan kepada kader posyandu, ketua RT/RW se-Banyuwangi, dan lainnya," katanya di Banyuwangi, Ahad (3/3/2024).
Dia menjelaskan marbut memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban masjid maupun mushala. "Terima kasih kepada para bapak-bapak penjaga masjid, memperlancar ibadah jamaah," ujarnya.
Ketua Baznas Banyuwangi Lukman Hakim menjelaskan pendaftaran marbut dalam BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung bertahap, mengingat jumlah masjid di Banyuwangi sebanyak sekitar 1.800 unit.
"Ini adalah tahap awal, nantinya akan ditambahkan sesuai dana infak yang ada, hingga seluruh marbut bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Para marbut mendapatkan dua program perlindungan dasar, yaitu jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). "Kami berharap bantuan ini memberikan rasa aman dan penghargaan yang lebih kepada para marbot yang telah mengabdikan diri dalam tugas-tugas mereka," katanya.