“Saya kira pemerintah harus bersikap, kenapa? Karena ada juga istilah penebusan dosa dengan membayar sejumlah uang, dan seberapa banyak uangnya itu sesuai dengan tingkat dosanya,” kata Prof Utang.
Tidak hanya itu, menurut dia, mereka juga menggunakan pengobatan untuk menarik pengikutnya. Dengan dalih pengobatan itu masyarakat juga diharuskan membayar sejumlah uang.
“Jadi, ini bisa dinilai sebagai pemerasan juga. Artinya, masyrakat harus mengeluarkan uang, menebus dosa dan untuk melakukan pengobatan,” jelas dia.
Menurut Prof Utang, aliran ini mengatasnamakan Pelindung Kehidupan, tapi mereka justru merasa lebih hebat dari Yang Maha Pelindung dengan mengajarkan pengikutnya tidak melaksanakan sholat, puasa, dan membaca Alquran.
“Padahal, kalau yang Maha Pelindung itu justru sudah memberikan pedoman bagi kita, baik yang menyangkut akidah maupun yang menyangkut syariat,” ujar Prof Utang.
Dia menambahkan, aliran Pelindung Kehidupan ini membahayakan pengikutnya untuk meninggalkan ibadah yang sudah disyariatkan oleh agama. “Kalau penetrasi atau pengikutnya ada yang korbannya umat Islam, ini yang berbahaya. Dan ini yang dilakukan MUI dalam menjaga menjuga umat atau Himayatul Umah di bidang akidah dan syariah,” kata dia.