Rabu 14 Feb 2024 22:34 WIB

Afsel Ajukan Banding ke Mahkamah Internasional atas Serangan Israel ke Rafah

Netanyahu sedang mempersiapkan serangan darat di Rafah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina melihat kehancuran akibat pemboman Israel di Jalur Gaza di Rafah, Senin, 12 Februari 2024.
Foto:

Lebih dari setengah dari populasi Jalur Gaza yang berjumlah 2,3 juta orang sekarang menumpuk di Rafah, sebuah kota di dekat perbatasan dengan Mesir yang sebelumnya hanya untuk rumah bagi 250 ribu orang.

Banyak pengungsi tinggal di tempat penampungan darurat atau tenda dalam kondisi kotor, dengan sedikit atau tanpa akses ke air minum atau makanan yang aman.

Aturan ICJ menetapkan pengadilan dapat kapan saja memutuskan untuk memeriksa apakah keadaan kasus memerlukan indikasi tindakan sementara yang harus diambil atau dipatuhi oleh salah satu atau semua pihak.

Dalam permintaannya ke pengadilan, pemerintah Afrika Selatan mengatakan sangat prihatin serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya di Rafah telah menyebabkan dan akan menghasilkan pembunuhan, kerusakan, dan perusakan skala besar lebih lanjut.

"Ini akan menjadi pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik dari Konvensi Genosida maupun perintah pengadilan pada 26 Januari 2024," kata Pemerintah Afsel.

Dalam keputusannya bulan lalu, ICJ memerintahkan enam tindakan sementara diambil, termasuk kewajiban pada otoritas Israel untuk menahan diri dari tindakan yang bertentangan dengan Konvensi Genosida, untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk genosida, dan untuk mengambil tindakan segera untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke warga sipil di Gaza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement