Senin 12 Feb 2024 11:17 WIB

Fatwa MUI: Haram Memilih Pemimpin Tidak Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah

Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol100
Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Ke-III Tahun 2009 tentang Masail Asasiyyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan) menyampaikan pandangan terhadap Penggunaan Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 di Padang Panjang ini menyampaikan bahwa haram hukumnya memilih pemimpin yang tidak beriman dan bertakwa, tidak jujur (siddiq), tidak terpercaya (amanah), tidak aktif dan aspiratif (tabligh), tidak mempunyai kemampuan (fathonah), dan tidak memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Baca Juga

Berikut ini lima poin Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 di Padang Panjang:

Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir ke-4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 ini juga merekomendasikan:

Pertama, umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.

Kedua, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dalam menunaikan hak pilih mereka dapat meningkat.

Di antara yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 ini di antaranya:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS An-Nisā' Ayat 58)

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kepercayaan dilalaikan maka tunggulah waktunya." Sahabat bertanya, "Bagaimana melalaikan kepercayaan tersebut?" Rasulullah SAW menjawab, "Jika suatu perkara diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah waktunya.” (HR Imam Bukhari)

"Barangsiapa memilih seorang pemimpin padahal ia tahu ada orang lain yang lebih pantas untuk dijadikan pemimpin dan lebih faham terhadap kitab Allah dan sunnah rasulNya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan semua orang beriman." (HR Imam At-Thabrani)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement