3. Denmark
Denmark secara efektif melakukan pelarangan penggunaan jilbab sejak Agustus 2018. Muslimah yang mengenakan niqab atau burka bisa didenda sebesar 1.000 kroner atau sekitar Rp 2 juta. Dendanya naik hingga 10 ribu kroner atau Rp 20 juta jika tertangkap untuk kedua kali.
4. Chad
Meski memiliki populasi masyarakat Muslim tertinggi, Chad melakukan pelarangan jilbab bagi Muslimah. Mayoritas warga Chad atau sekitar 52 persen adalah Muslim, sementara Kristen dianut oleh sekitar 44 persen warga. Alasan pemerintah Chad melarang penggunaan jilbab adalah untuk menghindari kamuflase dari kalangan milisi.
5. Belgia
Meski tidak spesifik melakukan pelarangan terhadap penggunaan jilbab secara keseluruhan, namun Pemerintah Belgia membungkam HAM para Muslimah dengan melakukan pelarangan penggunaan cadar.
Pelarangan itu berlangsung sejak 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda jutaan atau dipenjara selama tujuh hari.
7. Jerman
Jerman menjadi salah satu negara Eropa yang masih melakukan pelarangan jilbab di tempat atau profesi tertentu. Orang yang berprofesi sebagai pejabat pelayan publik dilarang berjilbab, begitupun bagi warga Jerman yang sedang berkendara atau memverifikasi identitas dalam catatan sipil.