REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Percobaan pembakaran Alquran kembali terjadi di Eropa. Kali ini dilakukan oleh pemimpin Patriotic Europeans Againts the Islamization of the West (Pegida) yang merupakan kelompok anti Islam, Edwin Wagensveld saat melakukan demonstrasi di Belanda. Akibatnya terjadi bentrokan antara kelompok demonstran dengan polisi yang mencoba menghentika aksi pembakaran tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan aksi tersebut menunjukkan Islamfobia di Eropa masih ada bahkan terus mengalami peningkatan. Di Eropa belum ada undang-undang yang melarang orang membakar kitab suci agama-agama.
"Ini menjadi masalah karena atas nama kebebasan ya. Kebebasan seperti itulah sebenarnya merusak kedaulatan orang lain, kedaulatan orang beragama lain," ujar Prof Sudarnoto kepada Republika.co.id, Senin (15/1/2024).
Ia mencontohkan Muslim tidak mendapatkan kebebasannya dalam beragama ketika mereka hendak menghentikan orang yang ingin membakar Alquran saat demonstrasi. Mereka justru ditangakap oleh pihak keamanan. Sebaliknya polisi tetap mengawal jalannya demonstrasi.
Oleh karena itu, Prof Sudarnoto menilai memang ada ketidakadilan atas nama demokrasi yang diterima oleh kelompok Muslim di Eropa. Dan menurutnya sikap mereka justru merusak nilai demokrasi sekaligus berbanding terbalik dengan nilai demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
"Jadi ada paradoks luar biasa di negara-negara mungkin sebagian negara-negara barat ya buktinya Islamfobia ini," kata Prof Sudarnoto yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah ini.
Prof Sudarnoto menegaskan situasi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan. Ia mendorong komunitas Muslim dunia dan kekuatan lain harus menyuarakan kebebasan dan perlindungan beragama di Eropa. Ia yakin kekuatan Civil Society dapat mendesak negara-negara Eropa memiliki undang-undang perlindungan terhadap kebebasan beragama.
Denmark adalah negara Eropa yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan pembakaran Alquran. Menurut Prof Sudarnoto, langkah Denmark perlu diikuti oleh negara lain di Eropa. Semua UU yang dibuat harus mengacu kepada Declaration of Human Rights di mana adanya kebebasan dan perlindungan beragama.
"Mestinya negara-negara itu mengacu itu supaya harmoni antar masyarakat terbangun. Tidak terjadi konflik," tuturnya.