Selasa 26 Dec 2023 20:51 WIB

Hamas Desak Pengadilan Kriminal Internasional Tuntut Israel Atas Kejahatan Perang

Hamas juga mendesak ICC agar melawan tekanan politik.

Seorang warga memeriksa kerusakan setelah tentara Israel menghancurkan sebuah rumah menyusul penggerebekan di kamp pengungsi Al Nur Shams dekat kota Tulkarem, Tepi Barat, 26 Desember 2023.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Seorang warga memeriksa kerusakan setelah tentara Israel menghancurkan sebuah rumah menyusul penggerebekan di kamp pengungsi Al Nur Shams dekat kota Tulkarem, Tepi Barat, 26 Desember 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kelompok perlawanan Palestina Hamas mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) agar melawan tekanan politik dan mendesak Israel bertanggung jawab atas kejahatan di Jalur Gaza.

“ICC dan Jaksa Karim Khan tak berhasil mengambil tindakan serius dan segera menyangkut  kejahatan perang dan genosida yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina, khususnya Jalur Gaza," kata Hamas.

Baca Juga

"Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran (ICC) dalam melindungi umat manusia dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para penjahat perang," tambah Hamas.

Hamas juga mendesak ICC agar melawan tekanan politik dan melakukan tanggung jawabnya dalam meminta pertanggungjawaban para pejabat Israel atas pembunuhan dan kekejaman di Jalur Gaza. Israel memborbardir Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.

Serangan Israel itu telah menyebabkan sedikitnya 20.424 warga Palestina gugur. Korban sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai 54.036 orang.

Sementara itu, sekitar 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas. Serangan Israel juga telah menghancurkan Gaza dan membuat dua juta orang terpaksa mengungsi di wilayah padat penduduk tersebut dalam kondisi kekurangan makanan dan air bersih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement