Jumat 17 Nov 2023 07:51 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Baznas, Rakornas LAZ 2023 Hasilkan 14 Resolusi 

Rakornas LAZ 2023 menyepakati target pengelolaan ZIS-DSKL nasional Rp 41 triliun

 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada 15-16 November 2023. Sebanyak 14 resolusi lahir dalam acara tersebut. Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional Baznas RI KH. Achmad Sudrajat Lc, MA, di hadapan 197 perwakilan LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota.
Foto: dok Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada 15-16 November 2023. Sebanyak 14 resolusi lahir dalam acara tersebut. Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional Baznas RI KH. Achmad Sudrajat Lc, MA, di hadapan 197 perwakilan LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada 15-16 November 2023. Sebanyak 14 resolusi lahir dalam acara tersebut. 

Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional Baznas RI KH. Achmad Sudrajat Lc, MA, di hadapan 197 perwakilan LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota.

Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional Baznas RI KH Achmad Sudrajat menyampaikan pentingnya koordinasi dan kolaborasi Baznas dan LAZ dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional, guna mewujudkan tujuan pengelolaan zakat.

"Mudah-mudahan resolusi ini menjadi bahan untuk lebih menguatkan kembali sinergitas kita dan melakukan langkah-langkah strategis untuk memberikan kesejahteraan bagi umat," ujar Achmad. 

Kegiatan Rakornas LAZ se-Indonesia 2023 ini ditutup oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy. 

Adapun 14 resolusi Rakornas LAZ se-Indonesia 2023 adalah sebagai berikut:

Pertama, mewujudkan kolaborasi antara BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan zakat;

Kedua, mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;

Ketiga, mendorong keikutsertaan dan partisipasi aktif LAZ dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;

Keempat, mendorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan nasional sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;

Kelima, menyepakati target pengelolaan ZIS-DSKL nasional di tahun 2024 sebesar Rp 41 triliun yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS tahun 2023;

Keenam, menyepakati 3,2 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 64 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,1 juta jiwa pada tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS tahun 2023;

Ketujuh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pemberdayaan kepada kelompok disabilitas, penyediaan akses pada masyarakat miskin serta transformasi mustahik menjadi muzaki terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T);

Kedelapan, mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel;

Kesembilan, menguatkan penataan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pengelolaan zakat menuju pengelolaan zakat yang semakin professional;

Kesepuluh, mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, serta kesejahteraan amil zakat;

Kesebelas, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatan;

Keduabelas, menjunjung penegakkan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi tahun politik;

Ketigabelas, menerapkan prinsip kehati-hatian serta mendorong adanya regulasi khusus perihal memasukkan zakat sebagai keuangan negara karena zakat merupakan dana umat;

Keempatbelas, mendorong dukungan terhadap Palestina melalui distribusi zakat dengan fokus pada bantuan kemanusiaan dan upaya mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan serta menunjukkan solidaritas dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mengecam tindakan agresi Israel yang merugikan keadilan dan kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement