Jumat 03 Nov 2023 22:29 WIB

49 Pasutri di Kuningan Dapat Akta Pernikahan Setelah Ikut Isbat

Kemenag akan terus selenggarakan isbat nikah.

Ilustrasi isbat nikah.
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorin
Ilustrasi isbat nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Sebanyak 49 pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapatkan akta nikah setelah mengikuti program sidang isbat nikah untuk memperoleh status secara hukum akibat pernikahannya belum tercatat oleh negara.

"Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah sebelumnya pasangan tersebut melakukan pernikahan agama," kata Bupati Kuningan Acep Purnama di Kuningan, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, program tersebut diinisiasi oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.

Menurut  Acep, puluhan pasutri tersebut langsung mendapatkan buku nikah dan administrasi kependudukan yang berguna untuk mempermudah urusan yang bersifat administrasi ke depannya. Khususnya saat mereka telah memiliki anak.

Sebab, kata Acep, keabsahan perkawinan akan berdampak kepada status hukum anak. Dengan demikian segala urusan dan kepentingan administrasi bisa diurus lebih mudah. 

"Dengan memiliki akta nikah bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya. Khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," ujarnya. 

Ia pun memberikan apresiasi kepada LKKS karena telah berkontribusi mendukung program pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. 

Ketua Panitia Sidang Isbat Nikah Ika Siti Rahmatika menuturkan proses penjaringan program itu sudah dilaksanakan sejak awal 2023. Kemudian pihaknya memperoleh data ada sekitar 49 pasutri yang mendaftar. 

Prorses berikutnya, ujar Ika, yaitu melakukan verifikasi dan validasi yang keseluruhan peserta berhak menerima legalitas formal berupa buku akta nikah dan administrasi kependudukan. 

"Ini program prioritas LKKS Kuningan yang mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang Perkawinan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement