Kamis 12 Oct 2023 17:10 WIB

Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Kucurkan Rp 250 Miliar

Dana untuk meningkatkan mutu pesantren masuk dalam skema Dana Abadi Pesantren.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah sedang menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren. Insentif yang baru pertama kali dialokasikan itu untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

 

Baca Juga

Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Kamis (12/10/2023). Acara itu mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".

 

Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non-gelar, bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam maupun di luar negeri.

 

"Ini merupakan mandat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata pria yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI itu.

Waryono menjelaskan, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung. "Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian," Waryono.

 

Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal. Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas.

 

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Ada sembilan orang anggota yang telah ditetapkan dari unsur pesantren di Indonesia.

 

Anggota Majelis Masyayikh, Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu. Hal itu agar kepercayaan publik tetap terjaga.

 

Meskipun Majelis Masyayikh adalah sebuah lembaga independen, namun dalam bekerja kolaboratif dengan Kemenag. Tujuannya adalah membangun mutu pendidikan pesantren yang selaras dengan regulasi.

Majelis Masyayikh di level pusat dan Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh pesantren itu secara bersama-sama bekerja dengan konsep mitra. "Jadi kami bukan hadir sebagai orang yang tiba-tiba memberikan penilaian, tetapi sama-sama merumuskan standar penjaminan mutunya," kata Badriyah.

"Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik," kata pengasuh pesantren Mahasina Darul Qur'an Wal Hadits, Pondok Gede, Bekasi tersebut.

 

Pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi saat ini, pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.

"Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement