Rabu 27 Sep 2023 20:15 WIB

Beda dengan NU, MUI Justru Klaim Bahan Kimia Karmin tak Najis, ini Penjelasannya

MUI punya pandangan tersendiri mengenai karmin sehingga punya penilaian berbeda.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
zat pewarna (ilustrasi)

Lebih lanjut, Kiai Marzuki mengatakan karmin juga digunakan sebagai warna dalam lipstik, coklat merah. 

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib menguatkan apa yang telah disampaikan oleh Kiai Marzuki Mustamar. Ia mengatakan  setiap makanan atau apa pun yang menggunakan karmin biasanya ada kode E-120. Untuk itu, jika melihat kode E-120 dalam makanan ataupun makeup supaya dihindari.

“Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi’i. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah,” ujarnya saat Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023).

Ia menyebutkan bahwa selama ini ulama sering kali menghindari hal tersebut. Sebab, menghindari sesuatu yang haram itu merupakan bagian dari upaya mencari keberkahan dalam hidup. Berkah tersebut dimaksudkan bahwa dalam kehidupan itu semakin hari semakin tenang dan damai.

“Kalau orang yang sering makan barang haram itu kan hatinya semakin keras dan sulit untuk dikendalikan. Sehingga apa yang diputuskan dari LBMNU Jatim hendaknya menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

Perhatian terhadap hasil keputusan tersebut dianggap penting karena Lembaga Bahtsul Masail (LBM) atau bahtsul masail itu sendiri adalah dari perjuangan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan. Sebab dalam bahtsul masail tidak kurang dari 30 kitab turats dikaji oleh tokoh-tokoh yang memang konsen di bidangnya.

“Makanya, setiap menanggapi suatu persoalan pasti ada dasar dari maqalah-maqalah ataupun kitab-kitab klasik. Itu yang menjadi keistimewaannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, hasil bahtsul masail itu memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam mazhab Maliki.

Adapun penggunaan karmin dalam untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik, menurut Jumhur Syafi’iyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, hal itu dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.

Pewarna karmin tersebut dapat ditemukan di antaranya dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, jello, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

 

Karmin sendiri adalah pewarna merah yang usianya sudah sangat tua, berasal dari suku Aztec di tahun 1500-an. Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement