Kamis 21 Sep 2023 15:27 WIB

MUI Sambut Baik Panji Gumilang yang Ingin Kembali ke Syariat Islam

Panji Gumilang bersurat kepada MUI yang menyatakan bersedia dibina.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Gedung MUI Pusat.
Foto:

Mabes Polri melalui Dirtipidum telah berhasil menegakkan hukum dan sesuai dengan tujuan hukum yang selama ini sejalan dengan Dakwah MUI yakni “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” dengan cara yang lembut dan penuh kesabaran mengingatkan saudara sesama Muslim kepada kebaikan (watawa saubil haqqi wa tawaa saubis sabr).

MUI pun memberikan karpet merah untuk melapangkan jalan bagi Panji Gumilang dan siapapun yang ingin kembali menjalankan syariat Islam, yakni Islam wasatiyah, Islam yang Rahmah yang penuh kedamaian. Ini sesuai dengan peran MUI Himayatul umat, yakni menjaga umat agar tidak terpapar dengan pemikiran dan ajaran yang menyimpang.

Niat tulus yang baik dari Panji Gumilang telah disampaikan melalui Surat kepada MUI pada tanggal 24 Agustus 2023 yang dikirimkan melalui Pengacaranya dan diterima oleh Sekretariat MUI. Disamping berisi empat poin sebagaimana di atas, ada niat yang kuat Panji Gumilang untuk melakukan silaturahim kepada  MUI dan menyampaikan langsung poin-poin tersebut kepada masyarakat melalui media.

"Namun mengingat Panji Gumilang saat ini berada di ruang tahanan maka kami berharap Penyidik dapat memberikan kesempatan agar Panji Gumilang dapat menyampaikanya secara langsung di konferensi pers Mabes Polri," ujar dia.

MUI juga telah membalas surat permohonan Panji Gumilang melalui Kabareskrim Mabes Polri Cq Dirtipidum untuk perihal tersebut  Pada tanggal 5 September 2023 dan disampaikan langsung. Mengenai adanya Pencabutan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Saudara Ken Setiawan dan Saudara Mohamad Ihsan Tanjung, MUI juga menghargai sebagai upaya memberikan jalan bagi Panji Gumilang kembali kepada nilai-nilai ajaran Islam.

"Tentang proses penyidikan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik tentu saja dengan mempertimbangkan segala aspek demi kebaikan dan kemaslahatan," ujar Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement