Senin 11 Sep 2023 15:36 WIB

Wanita Syarikat Islam Cegah Kekerasan Seksual

Wanita Syarikat Islam selenggarakan program pencegahan kekerasan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Erdy Nasrul
Tim Biro Konsultasi Keluarga SAMAWA PP Wanita Syarikat Islam.
Foto: dok. WSI
Tim Biro Konsultasi Keluarga SAMAWA PP Wanita Syarikat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Wanita Syarikat Islam (PP WSI) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan Tema Konseling Keluarga Dalam Memperkuat Ketahanan Keluarga dan Bangsa, Sabtu (9/9/2023).

Koordinator Sekretariatan Nasional FORUM Pengadaan Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Siti Mazuma menjelaskan ada lima hal yang dapat dilakukan sebagai upaya penguatan keluarga bebas dari kekerasan, di antaranya pertama, pemberdayaan atau penguatan terhadap individu, keluarga, serta komunitas. 

Baca Juga

Kedua, membangun relasi dan kemitraan yang setara (bukan dominasi-subordinasi). Ketiga, pahami bahwa KDRT sebagai siklus dan domestik perlu intervensi khusus.

Keempat, mencari bantuan untuk penanganan konflik sebelum terjadi KDRT (konseling ke pihak yang kompeten). Kelima, memperkuat rohani atau spiritualitas untuk ketahanan pribadi dan keluarga. 

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan sepanjang tahun 2022 tercatat 339.782 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Indonesia. Jumlah ini meningkat 0.38 persen dari tahun 2021.

Data pengaduan Komnas Perempuan tahun 2022 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Sementara data dari lembaga layanan didominasi oleh bentuk kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

"Terjadi kenaikan 49 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan,"ujar dia.

Persentase kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan diantaranya, Kekerasan fisik, 32 persen, kekerasan seksual, 30 persen, kekerasan Psikis, 24 persen dan kekerasan ekonomi sebanyak delapan persen.

Sebagai wadah untuk membantu korban kekerasan, Komnas Perempuan merinci 10 kebutuhan korban kekerasan diantaranya, 

1. Penyembuhan fisik melalui visum, pengobatan dan lain-lain,

2. Pemenuhan kebutuhan dasar,

3. Penguatan ekonomi,

4. Pendampingan sosial,

5. Penguatan psikologis,

6. Penguatan spiritual,

7. Penanganan hukum atau jaminan keadilan,

8. Pengembangan sistem pemulihan terintegrasi,

9. Penanganan struktur sosial,

10. Advokasi politis (perda, kebijakan dan lain-lain).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement