Selasa 05 Sep 2023 17:01 WIB

Soal Wacana Kontrol Tempat Ibadah, Ketua PBNU Ingatkan Trauma Orde Baru

Kontrol tempat ibadah hanya akan bangkitkan trauma Orde Baru.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi masjid. Kontrol tempat ibadah hanya akan bangkitkan trauma Orde Baru
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi masjid. Kontrol tempat ibadah hanya akan bangkitkan trauma Orde Baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) merespons usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel yang menghendaki agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia.

Menurut Gus Fahrur, kontrol terhadap ibadah itu hanya diperlukan ketika ada indikasi penyimpangan saja. 

Baca Juga

Gus Fahrur menjelaskan, kebebasan beribadah merupakan salah satu elemen penting dari kebebasan beragama, di mana kebebasan ini termasuk aspek yang paling sentral dibanding aspek-aspek lain. Karena, menurut dia, ibadah merupakan pengejawantahan dari ajaran agama itu sendiri dan ibadah adalah manifestasi dari keyakinan.

"Kontrol pemerintah mungkin hanya diperlukan jika memang ada indikasi penyimpangan atau provokasi atas nama agama yg membahayakan keamanan negara saja," ujar Gus Fahrur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/9/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang Malang ini tidak sepakat jika semua tempat ibadah dikontrol penuh oleh pemerintah. Dia khawatir terulang kembali trauma masyarakat yang dikekang pemerintah. 

"Agar tidak terulang kembali trauma era orde masa lalu yang represif dan membatasi kebebasan dan kenyamanan beribadah bagi pemeluknya," ucap Gus Fahrur. 

Dia percaya semua agama akan mengajarkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Namun, menurut dia, jika ada indikasi yang mengarah pada penyelewengan, maka pemerintah harus bertindak. 

Baca juga: 14 Keistimewaan Alquran yang Tak Terbantahkan Sepanjang Masa 

 

"Jika memang ada indikasi penyelewengan ajaran agama untuk tujuan melawan hukum atau terorisme, pemerintah bisa melakukan antisipasi dan melakukan penindakan tegas sesuai kebutuhan, dengan memaksimalkan fungsi intelijen kemananan negara dan lembaga yang telah dibentuk seperti densus 88 atau BNPT," kata Gus Fahrur. 

Dia menambahkan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga telah menjamin kebebasan beribadah  sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 29. "Dan menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut  keyakinan agamanya masing-masing," ucap dia.

Diketahui, sebelumnya Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (4/9/2023). Rycko ingin meniru aturan yang telah berlaku di Malaysia, Singapura, beberapa negara di Timur Tengah, hingga Afrika.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement