Senin 04 Sep 2023 15:42 WIB

Pencabulan Santriwati di Banten, Ustadz Kiki: Pesantren Pelaku Palsu

Pesantren itu tidak terdaftar dan praktiknya tidak sama dengan pesantren umumnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembina Yayasan Pesantren Ramah Anak KH Rakhmad Zailani Kiki yang akrab disapa Ustadz Kiki merespons viralnya pemberitaan kasus pemerkosaan enam santriwati yang diduga dilakukan pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten. Ustadz Kiki menegaskan, pelaku berinisial MS (37 tahun) tersebut bukanlah seorang pimpinan pondok pesantren

“Saya sudah mendapatkan data bahwa pelaku pencabulan bukan pimpinan pondok pesantren, tetapi pseudo pesantren atau pesantren palsu. Sebab lembaga yang pelaku pimpin, yaitu Al-Lugodi belum terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama dan juga dalam praktiknya tidak sama dengan pondok pesantren pada umumnya,” ujar Ustadz Kiki kepada Republika.co.id melalui WhatsApp, Senin (4/9/2023).

Baca Juga

Ustadz Kiki menyatakan pelaku MS sering menangani pengobatan. Tempat pengobatannya berupa gubuk yang berada tidak jauh dari lingkungan pseudo pesantrennya. Menurut Ustadz Kiki, siapapun tidak boleh ada yang masuk ke gubuk pengobatan milik MS tersebut kecuali pasien atau orang yang akan diobati.

“Kita memang harus hati-hati, melakukan tabayun jika terjadi kasus pencabulan di sebuah lembaga pendidikan keagamaan, seperti jangan langsung mengaitkan dengan pesantren atau terjadi di pesantren dan harus dibedakan antara pesantren dengan pseudo pesantren atau pesantren palsu," ucap Ustadz Kiki.

"Namun demikian, para korban pencabulan harus tetap menjadi prioritas untuk mendapatkan pendampingan demi keselamatan jiwa dan kesehatan mental mereka,” kata Ustadz Kiki.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MS yang diduga pimpinan pondok pesantren di Kampung Mengpeng, Lebak, Banten harus berurusan dengan kepolisian lantaran mencabuli santriwatinya. Ada enam santriwati yang dicabuli pelaku di tempat pengobatannya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus pengobatan. Setelah berpura-pura bisa mengobati, pelaku justru melakukan pencabulan terhadap enam santriwati.

"Dengan modus sama pura-pura mengobati korban, selanjutnya tersangka mencium dan mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement