REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus oknum guru ngaji yang mencabuli seorang anak di wilayah Cicendo, Kecamatan Pajajaran, Ahad (20/7/2025) kemarin.
Modus pelaku mencabuli dengan memberikan peringatan kepada korban jika tidak mengikuti arahannya.
"Kami akan merilis kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang pelakunya adalah merupakan (oknum) guru haji untuk guru haji daripada korban tersebut," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (23/7/2025).
Ia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada sejak Maret hingga April tahun 2025 dengan korban berinisial JM (13 tahun) sedangkan pelaku berinisial AR (44 tahun). Budi mengatakan tersangka mengajar korban termasuk menanyakan masalah-masalah pribadi.
Di tengah sesi tersebut, ia mengatakan pelaku mencabuli korban. "Salah satu korban diajak curhat ataupun ditanyakan masalah-masalah pribadi dan mengecek handphone daripada korban tersebut," kata dia.