Senin 14 Aug 2023 17:02 WIB

Ini Enam Poin Fatwa MUI seputar Pengrusakan Hutan

MUI menilai, pengrusakan hutan merugikan jutaan orang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi melestarikan hutan dengan bertani lebah madu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Ilustrasi melestarikan hutan dengan bertani lebah madu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu seputar meningkatnya pemanasan global dan perubahan iklim (climate change) akhir-akhir ini semakin gencar disuarakan. Di Jakarta, ratusan orang tercatat menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat rusaknya lingkungan.

Dalam Islam, Allah SWT telah memberikan peringatan perihal kerusakan alam. Hal ini semata-mata terjadi akibat keserakahan dan ketamakan yang dilakukan oleh manusia.

Baca Juga

Dalam QS Al-Baqarah ayat 60, Allah SWT menyebut, "Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan."

Al-Alusi, dalam tafsirnya berjudul Ruh al-Ma'any menyebut kalimat 'wa laa ta'tsu' sebagai larangan Allah SWT kepada manusia, yang ingin berbuat kejahatan di luar kendali dan menyebabkan kerusakan tiada tara. Kini, larangan tersebut tak lagi dipedulikan, bahkan terus bertambah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut ambil suara untuk melindungi Bumi. Tahun 2016, keluar Fatwa Nomor 30 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.

Dalam fatwa tersebut terdapat enam ketentuan hukum. Mereka antara lain:

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram;

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram;

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi, sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya;

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib;

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan

b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku

c. Ditujukan untuk kemaslahatan

d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan;

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram

Sebagai masyarakat Muslim yang baik, kiranya sangat patut untuk mematuhi pedoman di atas. Dan minimal turut menyebarkan pedoman fatwa MUI ini agar semakin banyak umat muslim turut peduli pada kerusakan hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement