Ia mengakui muncul gejolak usai kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Namun, ia menilai hal itu sebagai dinamika. Pasalnya, sikapnya itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kiai Ate menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan pendapat atau pikiran. Itu merupakan hak asasi manusia merdeka yang dijamin UUD 1945.
"(Yang menentang) ini kan tidak baca undang-undang semua. Tidak ngerti. Semua harus taat UUD, tidak ada siapapun yang berhak menentukan salah atau benar. Harus tabayun," kata dia.
Ia pun siap mempertanggungjawabkan kehadirannya di Pesantren Al Zaytun. Sebab, tindakannya itu dijamin oleh UUD, yaitu berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pikiran.
"Boleh menyampaikan pendapat. Siapa pun boleh. Jadi jangan pakai kacamata kuda, tapi harus jernih," kata dia.
Salah satu hasil musyawarah adalah pernyataan Kiai Ate dinilai sebagai pernyataan pribadi. "Itu bukan pernyataan MUI Kota Tasikmalaya," kata Kiai Aminudin saat membacakan pernyataan sikap, Selasa.
Pernyataan Kiai Ate...