Senin 31 Jul 2023 12:21 WIB

Panji Gumilang Segera Tersangka? MUI Serahkan Fatwa Penistaan Agama ke Bareskrim

Fatwa terkait Panji Gumilang memang dibuat oleh MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pimpinan Pesantren Ma'had Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, dikabarkan akan segera ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu. 

"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu, 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya, yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika.co.id, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Namun, Ikhsan tidak berkenan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait isi dari fatwa tersebut. Karena, menurut dia, hanya Bareskrim Polri yang bisa mengungkap inti dari fatwa itu. “Ya kakau isinya media harus tanya ke Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri,” kata Ikhsan.

Fatwa terkait Panji Gumilang memang dibuat oleh MUI. Namun, menurut dia, fatwa itu bisa dibilang spesial karena dikeluarkan atas permintaan lembaga.

“Iya tapi kan itu spesial, kan dimohon. Jadi, kalau fatwa dimohon oleh orang atau lembaga, kita itu gak boleh buka ke publik. Kecuali orang yang ingin mengetahui harus bertanya kepada yang bersangkutan,” ujar Ikhsan.

Fatwa yang dimohonkan itu berbeda dengan fatwa umum. Jika fatwa umum, menurut dia, bisa dipublikasikan ke publik. Misalnya, Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

“Terkait dengan ibadah sholat, yang kemudian untuk yang khutbah wanita, itu kan ada fatwa 38. Nah, itu baru kita share ke publik dan ada di website resmi MUI,” kata dia.

Ikhsan melanjutkan, secara garis besar fatwa yang sudah diserahkan kepada kepolisian itu tentang penistaan agama. Menurut dia, nantinya fatwa itu dapat dijadikan sebagai bukti untuk menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Di dalam dokumen persidangan ya pasti disampaikan sebagai bukti. Artinya itu kan kategorinya kan keterangan oleh lembaga dan dalam hukum akan lebih kuat. Jadi, ada kerangan ahli pidana dan ada keteranagan oleh lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang agama yaitu MUI,” ujar dia.

Ikhsan menambahkan, pihaknya memang belum bisa mengungkapkan isi fatwa penistaan agama yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Namun, menurut dia, media massa sudah bisa memperkirakan mana pernyataan Panji Gumilang yang melanggar pasal penistaan agama.

Terkait dengan kabar Panji Gumilang akan segera menjadi tersangka hari ini, Ikhsan mengaku sedang melakukan komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri. Dia juga ingin memastikan kabar itu. “Kemarin dia (Panji) kan mangkir, saya lagi WA sama Dirtipidum,” kata Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement