Kamis 27 Jul 2023 15:54 WIB

MUI Gelar Konferensi Fatwa Tahunan, Kaji Masalah Kontemporer

Salah satu yang dibahas adalah mengoptimalkan fatwa untuk pembangunan hukum nasional.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
MUI menggelar agenda 7th Annual Conference On Fatwa MUI Studies dengan tajuk
Foto: Republika/Umar Mukhtar
MUI menggelar agenda 7th Annual Conference On Fatwa MUI Studies dengan tajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar agenda 7th Annual Conference On Fatwa MUI Studies dengan tajuk 'Peran Fatwa MUI Dalam Membangun Peradaban Bangsa' di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 26-28 Juli 2023. Ada berbagai narasumber yang turut hadir untuk membahas dan mengkaji masalah-masalah kontemporer.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan konferensi ini merupakan kegiatan tahunan untuk kepentingan mempertemukan seluruh pemerhati, pengkaji, peneliti dan juga akademisi di bidang hukum Islam, khususnya di bidang fatwa.

Baca Juga

"Untuk bertemu dan berdiskusi sekaligus mengonfirmasi masalah-masalah fatwa kontemporer agar bisa dipahami secara utuh di tingkat masyarakat," kata Kiai Ni'am kepada Republika.co.id di sela-sela acara konferensi tersebut.

Pada Kamis (27/7/2023), di antara agendanya ialah sesi pleno yang mengundang para ahli untuk memberikan perspektif terkait fatwa, taqnin, dan juga pembangunan hukum nasional. Narasumber yang hadir, antara lain adalah Asrorun Ni'am, Guru Besar Bidang Hukum Prof Dr Abdul Ghani Abdullah, dan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung YM Abdul Manaf.

"Muncul berbagai pemikiran konstruktif dan juga hal baru yang bisa menjadi bahan utama di dalam pengkajian Islam," tutur dia.

Salah satu yang dibahas dalam sesi tersebut adalah tentang kemengikatan fatwa dan strategi dalam upaya mengoptimalkan fatwa untuk pembangunan hukum nasional. Tujuan kemengikatan fatwa, yaitu agar fatwa sampai ke masyarakat, diterima dan dijadikan sebagai pedoman di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kiai Ni'am menyebutkan fatwa merupakan salah satu referensi di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Fatwa juga menjadi referensi dalam pengembangan kajian hukum termasuk di dalamnya hukum nasional. Dalam konteks ini, apakah fatwa itu dilakukan secara personal atau secara kelembagaan.

"Dan bagaimana fatwa bisa diserap dalam peraturan perundang-undangan. Semua dikaji, dan kajiannya bersifat akademik. Sehingga ini sangat mencerahkan bagi akademisi dan juga bagi pelaku reformasi hukum di Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement