Kamis 27 Jul 2023 15:38 WIB

Kiai Ni'am: Fatwa MUI Berperan Signifikan Jawab Masalah Kontemporer

Masyarakat selama ini memang menjadikan fatwa keagamaan sebagai panduan dan pedoman.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menekankan fatwa MUI memiliki peran yang signifikan dalam menjawab permasalahan kontemporer. Hal ini karena berbagai permasalahan sosial terus berkembang dari waktu ke waktu.

"Masalah sosial kita kan terus berkembang dan itu membutuhkan kontribusi keagamaan dalam merespons dan juga memberikan solusinya," kata dia dalam agenda 7th Annual Conference On Fatwa MUI Studies di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Kiai Ni'am mencontohkan, apa yang telah terjadi selama pandemi Covid-19 lalu itu menjadi contoh nyata betapa masyarakat membutuhkan panduan keagamaan dalam menghadapi dan menanggulangi Covid-19.

Dia menuturkan, ketika MUI melakukan pengkajian dan penetapan fatwa terkait berbagai hal yang terjadi selama pandemi Covid-19, muncul ketaatan yang sangat tinggi dari masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan karena adanya pertimbangan keagamaan.

Bahkan, Kiai Ni'am menyebutkan, ada penelitian yang telah dilakukan dan dalam penelitian ini menyatakan tingkat ketaatan masyarakat terhadap fatwa MUI terkait Covid-19 itu lebih dari 98 persen.

"Ada penelitian yang secara khusus mengkaji sejauh mana ketaatan masyarakat terhadap fatwa MUI, khusus terkait Covid. Dan ini ada di angka lebih dari 98 persen," ujarnya.

Artinya, masyarakat selama ini memang menjadikan fatwa keagamaan sebagai panduan dan pedoman. "Pada saat yang sama, tentu bagaimana ini diserap dalam konteks regulasi untuk mewujudkan kemaslahatan publik," ujarnya.

Salah satu yang didiskusikan dalam konferensi studi fatwa MUI ke-7 itu ialah soal bagaimana fatwa dapat diserap dalam peraturan perundang-undangan. Kiai Ni'am mengatakan, selama ini fatwa telah menjadi salah satu referensi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Fatwa juga menjadi referensi dalam pengembangan kajian hukum termasuk di dalamnya hukum nasional. "Semuanya itu dikaji, dan kajiannya bersifat akademik. Sehingga ini sangat mencerahkan bagi akademisi dan juga bagi pelaku reformasi hukum di Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement