Rabu 26 Jul 2023 21:13 WIB

Penyerang Masjid Kanada Berkapak Diganjar Delapan Tahun Penjara

Pelaku bermaksud melakukan aksi yang mengakibatkan korban massal di masjid.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, ONTARIO -- Tahun lalu, seorang pria Kanada dilaporkan melakukan serangan ke masjid dengan kapak dan semprotan beruang. Atas aksinya itu, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena pelanggaran teror.

Pelaku bernama Mohammad Moiz Omar disebut menyerang Pusat Islam Dar Al-Taweed di Mississauga, Ontario, saat umat Muslim melaksanakan shalat Subuh. Kejadian ini berlangsung tepatnya pada 19 Maret 2022.

Baca Juga

Dilansir di BBC, Rabu (26/7/2023), dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan yang merupakan aktivitas teroris, pekan lalu. Dalam permohonannya, dia mengaku dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam.

Pekan lalu, Omar mengaku memberikan sesuatu yang berbahaya atau semprotan beruang, yang mengeluarkan bahan kimia. Alat ini digunakan untuk mencegah serangan beruang grizzly, yang mirip dengan semprotan merica.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku melakukan penyerangan dengan senjata dan perusakan harta benda dengan motivasi bias, prasangka, atau kebencian berdasarkan agama. Sebuah video yang beredar luas menunjukkan dia menyemprot kerumunan, saat dia memasuki masjid sambil mengayunkan kapak kecil. Jamaah yang ada di masjid pun berusaha menghalau dan menahannya sampai polisi tiba.

Menurut kesepakatan pembelaannya, Omar menyebut ia bermaksud melakukan aksi yang mengakibatkan korban massal di masjid tersebut.

Di Pengadilan Tinggi Ontario di Brampton, seorang hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, istilah yang direkomendasikan oleh jaksa penuntut. Namun, pihak imam masjid mengkritik hukuman itu dengan menyebutnya terlalu ringan.

Kejaksaan Umum Kanada mengatakan setelah dia ditangkap, dia memberi tahu polisi tentang kebenciannya terhadap Muslim dan kekecewaannya karena gagal menimbulkan kerugian nyata pada para korban. Dari hasil persidangan, ditetapkan pelaku harus menjalani setidaknya setengah dari hukumannya, sebelum dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement