Senin 17 Jul 2023 20:54 WIB

Komentari Panji Gumilang, Kiai Said: Negara tak Boleh Kalah dengan Sindikasi Al Zaytun   

Kiai Said mendesak agar mengusut ulah oknum di Al Zaytun

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) Prof KH Said Aqil Siroj, mendesak agar mengusut ulah oknum di Al Zaytun
Foto:

Sementara itu, di tempat terpisah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Salah satu yang dipanggil adalah wanita yang shalat di saf depan di antara laki-laki yang videonya sempat viral.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (14/7/2023), menyebutkan empat saksi itu adalah orang-orang yang berada dalam video viral Ponpes Al Zaytun, yaitu video shalat berjamaah perempuan di saf laki-laki dan video menyanyikan lagi Israel.

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

 

"Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Pemeriksaan terhadap mereka sesuai dengan barang bukti yang diterima penyidik, berupa tangkapan layar, flashdisk yang berisi rekaman video yang beredar di tengah masyarakat dan dibagikan pelapor kepada penyidik.

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa saksi CHMP dan LH sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan saksi C dan FAW belum terkonfirmasi kehadirannya.

"Jadi, kami yang video itu ada empat, ya, kami tunggu dari video tersebut. Kami menunggu sesegera mungkinsupaya bisa cepat dan bisa gelar perkara," katanya.

Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama). Ramadhan menambahkan bahwapenyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik," kata Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement