Kamis 06 Jul 2023 14:37 WIB

Berbagai Fatwa MUI Haramkan Mengemis Di Ruang Publik

Mengemis merupakan perbuatan hina.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Erdy Nasrul
Tangkapan layar dari video di jejaring sosial yang memperlihatkan pengemis sedang menghitung uang yang tebal.
Foto: Tangkapan layar video di medsos
Tangkapan layar dari video di jejaring sosial yang memperlihatkan pengemis sedang menghitung uang yang tebal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral video pengemis yang berkaraoke di sebuah tempat karaoke di daerah Pati, Jawa Tengah. Dalam Islam mengemis atau meminta-minta diharamkan.

Dilansir di website MUI, bahkan MUI di beberapa daerah memfatwakan haram tentang mengemis ini. MUI Sulawesi Selatan telah lama menerbitkan fatwa ini yakni Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.

Baca Juga

Dalam fatwa tersebut disebutkan pertama haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Ketetapan hukum ketiga dari fatwa tersebut memutuskan bagi pengemis, hukumnya haram jika yang bersangkutan mengemis padahal memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja, Dan makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

Keempat wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan.

Turunan dari fatwa ini, MUI Pare-Pare pun membuat maklumat yang sama pada Januari 2023. Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik, disebut dalam lima poin, kelima poin tersebut antara lain,

Pertama adalah, mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua pemerintah kota Parepare didorong untuk menindak praktek eksploitasi meminta-minta tersebut.

Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi. Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis. Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement