Senin 19 Jun 2023 10:12 WIB

Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT

Islam memiliki dalil terkait pandangan hukum Islam terhadap LGBT.

Simbol LGBT (ilustrasi). Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT
Foto:

d. Hubungan seks yang dibenarkan hanya hubungan seks antara suami dan istri, yaitu pasangan laki-laki dan perempuan berdasarkan pernikahan yang sah sesuai dengan syariat agama Islam seperti ditunjukkan dalam S. Ar-Rum (30): 21. Di antara tujuan pernikahan adalah untuk medapatkan keturunan atau menjaga keberlangsungan eksistensi kehidupan manusia, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Asy-Syura (42): 49-50.

Sementara homoseksual atau hubungan seks sejenis tidak akan dapat memenuhi tujuan pernikahan ini. Selain itu, perilaku homoseksual melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bab 1 Pasal 1 yang menyebutkan: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perilaku homoseksual merupakan suatu kelainan seksual (penyakit jiwa), termasuk kategori abnormal karena berhubungan seksual dengan sesama jenis kelamin. Dampak negatif terhadap kesehatan bagi kaum homoseksual adalah potensi terjangkitnya virus HIV yang menyebabkan penyakit AIDS baik kepada dirinya maupun menular kepada orang lain.

Penyakit kelainan seksual seperti ini tentunya masih dapat disembuhkan dan dapat kembali normal sesuai fitrahnya. Kesembuhan ini bisa terjadi tergantung kepada sejauh mana usaha seseorang dalam menyembuhkan sakitnya.

Proses penyembuhan dari penyakit homoseksual sehingga kesadaran seseorang kepada fitrah seksual yang sebenarnya kembali dimiliki adalah tanggung jawab semua pihak. Agama telah mengajarkan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya, sebagimana sabda Nabi saw,

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ [رواه مسلم].

Bagi setiap penyakit terdapat penawar (obat), maka apabila ditimpa (sakit) obatilah penyakit itu, maka dengan izin Allah azza wa jalla akan lepas (sembuh) [H.R. Muslim].

Tentang transgender...

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2023/04/06/pandangan-tarjih-muhammadiyah-terhadap-lgbt/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement