Senin 19 Jun 2023 10:12 WIB

Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT

Islam memiliki dalil terkait pandangan hukum Islam terhadap LGBT.

Simbol LGBT (ilustrasi). Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT
Foto:

Transgender (T) atau yang populer disebut dengan banci, telah dilarang oleh Nabi Muhammad saw., antara lain melalui hadis sahih berikut,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا [رواه لبخاري].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah dan bersabda: Keluarkan mereka dari rumah kalian. Kemudian Nabi saw. mengusir si Fulan, dan Umar pun mengusir si Fulan [H.R. al-Bukhari, No. 5886].

Dalam riwayat lain disebutkan,

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بالنِّسَآءِ والمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَآءِ بالرِّجَالِ [رواه لبخاري].

Rasulullâh saw. melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki [H.R. al-Bukhari, No. 5885].

Tentang mukhannats, an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat kategorisasi, yaitu mukhannats min khalqin (given/bawaan) dan mukhannats bi at-takalluf (constructed). Senada dengan an-Nawawi, Ibn Hajar membagi mukhannats ke dalam dua bagian: min ashl al-khilqah (tercipta sejak dalam janin) dan bi al-qashdi (lelaki yang dengan sengaja memoles dirinya dan berperilaku seperti perempuan).

Ibnu Hajar dalam kitab Syarahnya mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasulullah saw. tersebut khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat bawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap rida dengan perangainya tadi.

Sebagian ulama mengatakan bahwa mukhannats alami/bawaan tidak dianggap tercela atau pun berdosa, maksudnya ialah orang yang tidak bisa meninggalkan cara berbicara yang lembut dan gerakan gemulai setelah ia berusaha meninggalkannya. Sedangkan bila ia masih dapat meninggalkannya walaupun secara bertahap, maka ia dianggap berdosa bila melakukannya tanpa uzur.

Dua golongan banci...

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2023/04/06/pandangan-tarjih-muhammadiyah-terhadap-lgbt/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement