Senin 19 Jun 2023 10:12 WIB

Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT

Islam memiliki dalil terkait pandangan hukum Islam terhadap LGBT.

Simbol LGBT (ilustrasi). Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT
Foto: MgRol112
Simbol LGBT (ilustrasi). Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Bagaimana pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang kasus LGBT yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan dalam berbagai diskusi baik formal maupun nonformal?

Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

(nama dan identitas diketahui oleh redaksi)

Disidangkan pada (Jum’at, 24 Jumadilawal 1437 H/4 Maret 2016 M dan 2 Jumadilakhir 1437 H/11 Maret 2016 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Tema tentang LGBT memang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan di berbagai media. Ada kritikan, pengakuan, pencegahan dan analisis dari berbagai sudut pandang keilmuan. Untuk menjawab pertanyaan saudara kami akan menjawab dengan uraian sebagai berikut.

Pengertian LGBT

LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Masalah LGBT perlu didudukkan sesuai dengan istilah dan hukum yang berlaku padanya. Pertama, pembahasan diawali dengan istilah LGB (Lesbian, Gay, Biseksual) dan kemudian istilah T (Transgender).

LGB memiliki pengertian dan hukum yang berkaitan dengannya sebagai berikut:

Lesbian (L) adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (wanita), dalam fikih perbuatan lesbin disebut sihaq.

Gay (G) adalah laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis kelaminnya (laki-laki), yang dalam pandangan fikih disebut liwath. Istilah liwath ini dikaitkan kepada nama seorang nabi yaitu Luth a.s., karena perilaku itu muncul pertama kali pada masa Nabi Luth a.s.. Istilah lain dari liwath disebut sodomi, hal ini dinisbatkan kepada sebuah kota tempat kaum Nabi Luth a.s. tinggal, yaitu Sodom atau Sodum yang terletak di sebelah selatan Laut Mati (al-Bahr al-Mayyit), yang kemudian dikenal juga dengan nama Danau Luth (Buhairah Luth). Di dunia kedokteran kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama, yang meliputi Gay (G) dan Lesbian (L) disebut pula dengan homoseksual.

Biseksual (B) artinya seseorang mempunyai sifat dan kecenderungan dua jenis kelamin, baik laki-laki dan perempuan, atau tertarik secara seksual kepada dua jenis kelamin, laki-laki maupun perempuan. Dalam istilah medis, Biseksual (B) artinya kecenderungan memiliki ketertarikan  secara seksual kepada  kedua jenis kelamin. Jika dilihat dari segi pengertian dan perilaku Lesbian (L), Gay (G) maupun Biseksual (B) memiliki kesamaan termasuk dalam katagori homoseksual sehingga tidak ada perbedaan di antara ketiganya.

T (Transgender) adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjukkan saat lahir. Misalnya seseorang lahir dengan alat kelamin laki-laki yang lengkap, namun dalam penampilan dan perilaku sehari-hari terlihat sebagai seorang wanita.

Dalam bahasa sehari-hari disebut sebagai banci. Adapun dalam bahasa fikih disebut mukhannats. Demikian pula sebaliknya, ada seseorang yang lahir dengan alat kelamin perempuan secara sempurna namun dalam penampilan dan perilaku sehari-hari terlihat sebagai seorang laki-laki. Dalam bahasa fikih disebut sebagai mutarajjilah.

Transgender berbeda dengan hermaprodit. Hermaprodit memiliki arti kelamin ganda. Secara kodrati ada orang yang ditakdirkan Allah dengan kelainan jenis kelamin dari keumuman kelahiran normal, misalnya seseorang yang dilahirkan memiliki alat kelamin laki-laki dan perempuan yang dua-duanya tumbuh. Orang tersebut terlihat memiliki organ penis dan vagina, secara bersamaan.

Secara medis/kedokteran hal ini dikenal dengan istilah hermaphrodite atau disebut juga interseks. Dalam perkembangannya kecenderungan gender dapat muncul, misalkan cenderung ke laki-laki ataupun ke perempuan, namun ada pula yang tidak didapatkan kecenderungan kepada salah satu gender.

Dalam bahasa fikih, keadaan kelamin ganda ini disebut khuntsa. Sedangkan bila tidak didapatkan kecenderungan disebut khuntsa musykil.

Pandangan hukum Islam terhadap LGBT...

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2023/04/06/pandangan-tarjih-muhammadiyah-terhadap-lgbt/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement