Sabtu 27 May 2023 16:15 WIB

Kasus 'Pengajian Seks' Oknum Pesantren, Apa yang Harus Dilakukan?

Polisi menetapkan pelaku pengajian seks sebagai tersangka

Rep: Rossi Handayani, Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi) Polisi menetapkan pelaku pengajian seks sebagai tersangka
Foto:

Nahar mengatakan kasus ini terjadi dengan modus di antaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan patut dihukum berat. 

Bahkan, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun. 

“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak, tetapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya," ujar Nahar.

Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Ini agar hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," ujar Nahar. 

Selain itu, Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami kasus ini, termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama. Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alasan. 

"Kami terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS ini," kata Nahar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement