Sabtu 27 May 2023 19:36 WIB

Pimpinan Pesantren Cabuli 41 Santri, Dai Nasional: Dosanya Berlipat-Lipat

Perbuatan pelaku semakin menodai nama baik pesantren.

Rep: Muhyiddin/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan pesantren di Lombok diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santriwati. Keduanya, yakni LMI (43 tahun) dan HSN (50) adalah pimpinan pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menanggapi hal itu, Dai nasional, Ustaz Amir Faishol Fath menegaskan bahwa perbuatan pelaku telah menodai nama baik pesantren. Hendaknya, kata dia, perbuatan bejat seperti itu tidak dilakukan atas nama pesantren, karena dosanya berlipat-lipat.

Baca Juga

“Dia telah menodai pesantren. Jadi, dosanya berlipat-lipat. Selain dosa berzina, dosa membohongi publik, dosa merusak nama baik pesantren dan dosa merusak gambar agama yang suci, yaitu Islam yang tidak akan pernah mentolelir perbuatan asusila seperti itu,” ujar Ustaz Amir saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (27/5/2023).  

Kasus ini terjadi dengan modus di antaranya melalui “pengajian seks”. Puluhan santriwati yang menjadi korban dirudapaksa pimpinan pondok pesantren dengan modus diajak kawin kontrak dan dijanjikan surga.

Ustaz Amir pun menegaskan bahwa hal itu bukanlah ajaran dari agama Islam. Karena itu, dia pun meminta kepada para santri dan santriwati di Indonesia agar cerdas. Jika tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka jangan pernah mengikuti siapapun.

“Entah diiming-imingi surga dan sebagainya, itu jelas bukan ajaran Islam, dan kepada para santri hendaklah cerdas, karena tidak mungkin agama mengajarkan bahwa perbuatan zina itu dianggap jalan ke surga itu jelas tidak mungkin,” ucap dia,

Founder Fath Qurani Center ini juga meminta kepada santri yang mengalami tindakan asusila untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.  “Jadi jangan mau ditipu oleh siapapun. Sekalipun dia mengaku sebagai pimpinan pesantren, kalau memang  itu perbuatan zina dan maksiat jangan dilayani, segera laporkan kepada yang berwajib,” kata Ustaz Amir.

Dia menambahkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama juga harus segera mengusut tuntas perilaku-perilaku yang seperti itu di lingkungan pesantren. Karena, hal itu bisa meniodai nama baik pesantren dan kesucian agama Islam.

“Dia (pelaku) telah mengubah ajaran Islam itu dengan kepentingan nafsunya bahwa perbuatan zina itu dianggap sebagai jalan ke surga. Maka ini jelas tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelas pengasuh Pondok Pesantren Fath Sukawangi, Sukamakmur Bogor ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement