Kamis 27 Apr 2023 00:15 WIB

Kalimantan Timur Tuan Rumah MTQ Nasional XXX Tahun 2024

Kemenag menilai Kalimantan Timur memenuhi syarat menjadi tuan rumah MTQ.

Ilustrasi pawai MTQ.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pawai MTQ.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 mendatang.

Wakil Ketua III Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltim, Jauhar Effendi menjelaskan penetapan Kaltim sebagai tempat penyelengaraan MTQ XXX Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 321 Tahun 2023 pada tanggal 27 Maret 2023.

Baca Juga

"Tanggal pelaksanaan MTQ Tahun 2024 akan ditentukan kemudian," kata Jauhar di Samarinda, Rabu, mengutip surat dari Menag.

Dalam butir pertimbangan, Menag mengatakan, Kaltim ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan MTQ Tahun 2024, karena dinilai memenuhi syarat.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim, bantuan dari kementerian/instansi terkait/pemerintah daerah lain dan bantuan dari masyarakat," demikian tertulis di SK Menag.

Dengan adanya keputusan itu, lanjut Jauhar Effendi Pemprov Kaltim harus segera mempersiapkan diri menyambut penyelenggaraan MTQ Nasional di Bumi Etam.

Kesiapan Pemprov Kaltim ini, telah disampaikan langsung kepada Dirjend Bimas Islam Kemenag RI di Jakarta pada 17 Februari 2023 lalu. Dipimpin oleh Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

"Alhamdulillah ternyata Kaltim disetujui menjadi tuan rumah MTQ Nasional XXX Tahun 2024. Lebih cepat dua tahun dari yang kita ajukan. Karena Kaltim dianggap sudah siap dan memenuhi syarat," kata Jauhar.

Awalnya, Pemprov Kaltim mengajukan sebagai tuan rumah MTQ untuk penyelenggaraan tahun 2026. Sebab Kaltim pernah menjadi tuan rumah MTQ Nasional Tahun 1976.

"Seandainya jadi tuan rumah tahun 2026, berarti persis setengah abad atau 50 tahun. Insha Allah dalam waktu dekat keputusan Menteri Agama tersebut diserahkan Direktur Pendidikan Agama Islam kepada Pemprov Kaltim," imbuhnya.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 321 Tahun 2024 diterangkan pula, ada tujuh cabang dan golongan yang akan dimusabaqahkan putra-putri di Kaltim. Di antaranya adalah Cabang Seni Baca Al Quran, Cabang Qiraat, Cabang Hapalan, Cabang Tafsir, Cabang Fahmil Quran, Cabang Syarhil Quran, dan Cabang Seni Kaligrafi.

Cabang Seni Baca Alquran memusabaqahkan enam golongan yakni Golongan Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa, Tuna Netra, Qiraat Sab?ah Mujawwad. Selanjutnya, Cabang Qiraat memusabaqahkan Golongan Qiraat Sabah Murottal Remaja dan Qiraat Sabah Murottal Dewasa.

Cabang Hafalan Alquran  memusabaqahkan lima golongan. Masing-masing 1 Juz dan Tilawah, 5 Juz dan Tilawah, Golongan 10, 20, dan 30 Juz. Cabang Tafsir Al Quran melombakan tiga golongan yakni Tafsir Bahasa Arab, Tafsir Bahasa Indonesia, dan Tafsir Bahasa Inggris.

Sedangkan Cabang Fahmil dan Cabang Syarhil Quran untuk regu putra dan putri.

Terakhir Cabang Seni Kaligrafi Alquran  melombakan lima nomor, yaitu; Naskah (penulisan Buku), Hiasan Mushaf, Golongan Dekorasi, Kontemporer, dan Cabang Karya Tulis Ilmiah Alquran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement