Kamis 09 Mar 2023 04:31 WIB

Masyarakat Harus Menyalurkan Zakat ke LAZ yang Berizin

LAZ yang berizin terdaftar di Kementerian Agama dan Baznas.

NU Care-LAZISNU PBNU menyalurkan bantuan untuk warga terdampak kebakaran, pada Senin (6/03/2023) petang.
Foto: Dok Lazisnu
NU Care-LAZISNU PBNU menyalurkan bantuan untuk warga terdampak kebakaran, pada Senin (6/03/2023) petang.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 120 Tenaga Ahli Keagamaan (TAK) mengikuti kuliah umum literasi zakat yang digelar Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Seratusan TAK ini mengikuti kuliah umum yang dibawakan Dr Ilham Kadir sebagai ahli dan praktisi zakat dengan tema materi "Urgensi Literasi Zakat dalam Meningkatkan Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya".

Baca Juga

Dr Ilham Kadir melalui keterangannya di Makassar, Rabu, menyampaikan pada dasarnya jika para pengelola berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait pentingnya penegakan syariat zakat di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu tidak boleh ada lembaga zakat termasuk di bawah pemerintah atau BAZNAS dan UPZ mengarahkan kepada masyarakat agar hanya berzakat satu tempat saja," ujarnya.

Tetapi yang tepat, kata dia, adalah memberikan pengetahuan dan edukasi terkait pentingnya membayar zakat bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan atau memenuhi syarat dan rukun-rukunnya untuk berzakat di lembaga zakat resmi.

"Tidak mesti hanya di Baznas, tapi juga boleh lembaga zakat swasta lainnya," ujarnya.

Misalnya untuk warga Muhammadiyah di LAZISMU, untuk warga Nahdlatul Ulama di Lazis NU, anggota Wahdah Islamiyah di WIZ, Ormas Hidayatullah di BMH dan seterusnya.

Ilham Kadir juga menekankan terkait pendistribusian. Menurutnya, Allah sendiri yang menentukan kepada siapa atau siapa saja yang berhak untuk mendapatkan zakat. Dalam al-Quran Surah At-Taubah: 60, dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Mereka disebut mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

"Namun setiap calon penerima zakat harus didata dengan baik apakah dia termasuk golongan yang berhak mendapatkan hak lalu diverifikasi tingkat kelayakannya kemudian dianalisa tingkat kebutuhannya, lalu diputuskan untuk menyalurkan bantuan," kata dia.

Ilham Kadir menjelaskan pendataan berkas mustahik, verifikasi faktual tingkat kelayakan, dan dianalisa jenis bantuannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerja-kerja amil sebelum menyalurkan bantuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement