Rabu 08 Mar 2023 20:16 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp 250 M untuk Peningkatan SDM Pesantren

Pesantren harus memiliki SDM unggul.

Lantunan musik Hadroh dan shalawat Nabi bergema di Pondok Pesantren Darussalam Tegal Rejo Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, Kamis (19/1/2023) malam.
Foto: Pemkab Musi Banyuasin
Lantunan musik Hadroh dan shalawat Nabi bergema di Pondok Pesantren Darussalam Tegal Rejo Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, Kamis (19/1/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengalokasikan Rp 250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023. Anggarannya disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kementerian Agama dengan LPDP Kemenkeu di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

"Di satu sisi, Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri bagi kalangan pesantren.

Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan. Dana Abadi Pesantren tidak boleh digunakan untuk tujuan lain seperti dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini. "Bahkan untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian," kata Dhani.

Sementara itu, Direktur Beasiswa LPDP Dwi Sularso menyambut baik dan mendukung percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren.

Tim dari Kemenag dan LPDP akan membahas langkah-langkah teknis, utamanya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, agar beasiswa khusus untuk kalangan pesantren ini dapat segera dibuka pada 2023.

"Pihak Kemenag tentu lebih memahami kebutuhan apa yang diperlukan oleh pesantren. Hal-hal yang bermuara pada kebutuhan untuk menyiapkan generasi Indonesia unggul dan andal, yang memiliki komitmen kebangsaan, tentu akan kita dukung sepenuhnya, termasuk dari warga pesantren," ujar Dwi Sularso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement