REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat menjalin kerja sama bidang hukum dengan kejaksaan negeri setempat.
"Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama (MoU)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Kamis (17/2/2023).
Dengan adanya penandatanganan kesepahaman bersama tersebut, nantinya dapat digunakan oleh STAIN Meulaboh sebagai dasar untuk memanfaatkan lima tupoksi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Di antaranya seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Aceh Barat berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini dapat memberikan manfaat baik bagi STAIN Meulaboh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Inayatillah mengatakan dengan adanya penandatangan ini, diharapkan nantinya Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan infrastruktur STAIN Meulaboh.
"Kami mengharapkan dengan adanya jalinan kerja sama ini nantinya dapat memberi semangat dalam membangun STAIN yang lebih baik," katanya.
Ia juga mengharapkan jalinan kerja sama yang sudah dilakukan tersebut, dapat memberikan manfaat yang lebih besar dalam membangun perguruan tinggi di Aceh Barat, tuturnya.