REPUBLIKA.CO.ID, SELANGOR — Dewan Agama Islam Selangor (MAIS) tidak mengakui pernikahan pasangan lokal yang dilakukan di luar negeri jika mereka tidak terdaftar di Departemen Agama Islam (JAIS) Selangor. Ketua MAIS, Tan Sri Abdul Aziz Mohd Yusof, mengatakan meski pernikahan tersebut sah secara Islam, namun jika pasangan tidak terdaftar di JAIS, pernikahan pasangan Muslim itu tidak akan diakui. Ia mengatakan pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
“Misalnya seperti mengurus anaknya yang akan menikah, akan sulit prosesnya jika perkawinan orang tua tidak dicatatkan dan diakui di Selangor, begitu juga dengan pembagian harta warisan," kata Tan Sri Abdul Aziz Mohd Yusof seperti dilansir Bernama pada Selasa (10/1/2023).
“Ruang menikah di Malaysia terbuka lebar, tidak ada masalah. Bahkan kami juga mengadakan kursus nikah yang tidak dilakukan negara lain, paling tidak mereka menanyakan soal rukun nikah (syarat sahnya akad nikah yang diatur dalam syariat Islam),” ujar Yusof.
Selain itu, katanya, Selangor juga tidak mengenal jenis paket pernikahan apapun yang ditawarkan di luar negeri, termasuk di Thailand dan Indonesia.
“JAIS memiliki cukup banyak pencatat dan konselor pernikahan di setiap distrik, di seluruh negara bagian. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi setiap pasangan muslim untuk menikah melalui tata cara yang telah ditetapkan. Namun, masih ada pasangan yang ingin menikah di luar negeri, dan kami tidak pernah mengakuinya, termasuk pihak yang menawarkan paket tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, dalam perkembangan lain, MAIS memberikan bantuan keuangan dan sembako sebesar RM 200.000 untuk meringankan beban korban banjir di Kelantan dan Terengganu.
MAIS menyalurkan RM125,000, sedangkan RM75,000 sisanya disumbang oleh anak perusahaan dan agensi di bawah naungannya, yaitu Perbadanan Wakaf Selangor (PWS), Universiti Islam Selangor (UIS), Yayasan Islam Darul Ehsan (YIDE), Bakti Suci Holdings Sdn. Bhd (BSHSB) serta Tera Ekonomi Asnaf Sdn Bhd (TERAS).
Donasi akan disalurkan melalui Majelis Adat Islam dan Adat Melayu (MAIK) Kelantan dan Majelis Adat Islam dan Adat Melayu Terengganu (MAIDAM) masing-masing akan menerima RM100,000.